WELCOME ALL !!!

Semangat !!!!!!!!!!!!!!
Gambatte kudasai !!!!!!!!!!!!
WELCOME TO Nhyla's BLOG

Selasa, 29 Maret 2011

PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA


Dampak Pendudukan Jepang di Indonesia

Pendudukan Jepang di Indonesia dibagi dalam tiga wilayah.
1. Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-25 (Tentara Keduapuluhlima), wilayah
kekuasaannya meliputi Sumatra dengan pusat pemerintahan di Bukittinggi.
2. Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-16 (Tentara Keenambelas), wilayah kekuasaannya
meliputi Jawa dan Madura dengan pusat pemerintahan di Jakarta.
3. Pemerintahan Militer Angkatan Laut II (Armada Selatan Kedua), wilayah kekuasaannya
meliputi Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku dengan pusat pemerintahan di Makassar.
Pemerintahan pendudukan militer di Jawa
sifatnya hanya sementara, sesuai dengan Osamu
Seirei Nomor 1 Pasal 1 yang dikeluarkan tanggal
7 Maret 1942 oleh Panglima Tentara Keenambelas.
Undang-undang tersebut menjadi pokok dari
peraturan-peraturan ketatanegaraan pada masa
pendudukan Jepang. Jabatan gubernur jenderal di
zaman Hindia Belanda dihapuskan. Segala
kekuasaan yang dahulu dipegang gubernur jenderal sekarang dipegang oleh panglima tentara
Jepang di Jawa. Undang-undang tersebut juga mengisyaratkan bahwa pemerintahan pendudukan
Jepang berkeinginan untuk terus menggunakan aparat pemerintah sipil yang lama beserta para
pegawainya. Hal ini dimaksudkan agar pemerintahan dapat terus berjalan dan kekacauan
dapat dicegah. Adapun pimpinan pusat tetap dipegang tentara Jepang.
Dalam bidang ekonomi, Jepang membuat kebijakan-kebijakan yang pada intinya terpusat
pada tujuan mengumpulkan bahan mentah untuk industri perang. Ada dua tahap perencanaan
untuk mewujudkan tujuan tersebut, yaitu tahap penguasaan dan tahap menyusun kembali
struktur.
Pada tahap penguasaan, Jepang mengambil alih pabrik-pabrik gula milik Belanda untuk
dikelola oleh pihak swasta Jepang, misalnya, Meiji Seilyo Kaisya dan Okinawa Seilo Kaisya.
Adapun dalam tahap restrukturisasi (menyusun kembali struktur), Jepang membuat kebijakankebijakan
berikut.
1. Sistem autarki, yakni rakyat dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan sendiri
untuk menunjang kepentingan perang Jepang.
2. Sistem tonarigumi, yakni dibentuk organisasi rukun tetangga yang terdiri atas 10 – 20 KK
untuk mengumpulkan setoran kepada Jepang.
3. Jepang memonopoli hasil perkebunan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1942 yang dikeluarkan
oleh Gunseikan.
4. Adanya pengerahan tenaga untuk kebutuhan perang.
Pengaruh Jepang dalam bidang pendidikan dan kebudayaan di Indonesia sebagai berikut.
1. Bahasa Belanda dilarang digunakan. Sebagai gantinya, bahasa Jepang dan bahasa
Indonesia wajib digunakan di sekolah-sekolah dan kantor-kantor. Selain itu, Jepang juga
mengajarkan penggunaan aksara Kanji, Hiragana, dan Katakana.
2. Untuk mengembangkan bidang budaya, diterbitkan koran berbahasa Jepang dan dibuka
kursus bahasa Jepang.
3. Rakyat diwajibkan mengikuti tradisi menghormat matahari dengan seikeirei atau menghadap
ke timur pada setiap pagi ketika matahari terbit.
4. Pada tanggal 1 April 1943 didirikan Pusat Kebudayaan Keiman Bunka Shidosko.
Untuk membangun mentalitas, ditanamkan seiskin atau
semangat serta bhusido atau jalan ksatria yang berani mati,
rela berkorban, siap menghadapi bahaya, dan menjunjung
tinggi keperwiraan.
Bentuk-bentuk organisasi kemiliteran yang dibentuk
Jepang sebagai berikut.
1. Seinendan, yaitu barisan pemuda yang berumur
14 – 22 tahun.
2. Iosyi Seinendan, yaitu barisan cadangan atau
seinendan putri.
3. Bakutai, yaitu pasukan berani mati.
4. Keibodan, yaitu barisan bantu polisi yang anggotanya
berusia 23 – 35 tahun. Barisan ini di Sumatra
disebut Bogodan dan di Kalimantan disebut Borneo
Konon Hokokudan.
5. Hisbullah, yaitu barisan semimiliter untuk orang
Islam.
6. Heiho, yaitu pembantu prajurit Jepang yang anggotanya berusia 18– 25 tahun.
7. Jawa Sentotai, yaitu barisan benteng perjuangan Jawa.
8. Suisyintai, yaitu barisan pelopor.
9. Peta atau Pembela Tanah Air, yaitu tentara daerah yang dibentuk oleh Kumakichi Harada
berdasarkan Osamu Serei No. 44 tanggal 23 Oktober 1943.
10. Gokutokai, yaitu korps pelajar yang dibentuk pada bulan Desember 1944.
11. Fujinkai, yaitu himpunan wanita yang dibentuk pada tanggal 23 Agustus 1943

Tidak ada komentar:

Posting Komentar