WELCOME ALL !!!

Semangat !!!!!!!!!!!!!!
Gambatte kudasai !!!!!!!!!!!!
WELCOME TO Nhyla's BLOG

Senin, 30 Mei 2011

UUD 1945

1. Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, dapat dilihat pada matrik di bawah ini !
ALINEA
ISI / KETERANGAN
MAKNA YANG TERKANDUNG
Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerde-kaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ø Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalamsegala bentuk.
Ø Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
Ø Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ø Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ø Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
Ø Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Ø Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil dan makmur.
Ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Ø Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Ø Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinam-bungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.
Ø Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan.
Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidu-pan bangsa, dan ikut melaksa-nakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemer-dekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-nesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /per-wakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu :
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ø Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar.
Ø Susunan/ bentuk negara Republik Indonesia .
Ø Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
Ø Dasar Negara Pancasila
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya. Pembukaan juga merupakan sumber dari ”cita hukum” dan ”cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal, karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD( maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ”pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
b. Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/ perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat ”masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan, bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan demikian, apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran dijelmakan ke dalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
4. Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan ”— suasanan kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis”--, sedangkan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945, maka dapat dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Hal inilah yang dimaksudkan arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pada Pembukaan UUD 1945, memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran : Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila, yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga negara Indonesia.
Dengan demikian, amatlah penting bagi setiap insan warga negara Indonesia untuk berusaha sungguh-sungguh agar semangat itu benar-benar dihayati, termasuk dan terutama yang mempunyai cita-cita atau sedang memegang kendali pelaksanaan UUD 1945 dan sebagai penyelenggara negara. Kita yakini bahwa dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila serta pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, maka akan lestarilah Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara di bumi Indonesia tercinta ini.
5. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia.
Tentang tata urutan peraturan perundangan yang berlaku Indonesia, sejak orde lama, orde baru hingga sekarang ini telah mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya tercantum di dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, Selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No.V/MPR/1973, dan TAP MPR No.IX/MPR/1978. Di era reformasi, dirubah dengan keluarnya TAP MPR Nomor III/MPR/2003 adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar 1945
Adalah peraturan negara tertinggi, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok menjadi sumber bagi peraturan perundangan lain yang dikeluarkan oleh negara. UUD hanyalah sebagian hukum dasar tertulis.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 adalah ketentuan-ketentuan yang tingkatnya tertinggi dan pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR, Undang-undang, dan Keputusan Presiden.
  • Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah keputusan yang diambil dalam sidang-sidang MPR yang memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar, agar nantinya mudah dilaksanakan. Ketetapan MPR mempunyai kekuatan hukum ke dalam (anggota MPR) dan ke luar (bukan anggota MPR). Ketetapan MPR dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
a) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif, yang dilaksanakannya dengan undang-undang, dan
b) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif, yang dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Di samping ketetapan MPR, sidang MPR juga menghasilkan keputusan MPR. Keputusan MPR hanya mempunyai kekuatan ke dalam (anggota MPR).
  • Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan atau perundangan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan UUD dinamakan undang-undang organik. Contohnya, seperti tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Rancangan undang-undang dapat dibuat atas inisiatif DPR maupun Presiden. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (pasal 22 UUD 1945). Peraturan ini harus mendapat persetujuan dari DPR. Apabila tidak, peraturan pemerintah itu harus dicabut.
  • Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Oleh karena peraturan itu ditetapkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintah, peraturan itu disebut Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Pusat memuat ketentuan-ketentuan umum untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan-aturan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pusat.
  • Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan Presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh Presiden. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan UUD atau Ketetapan MPR. Misalnya, Keputusan Presiden untuk mengangkat duta besar, melaksanakan PP, dan sebagainya.
  • Peraturan Pelaksana Lainnya
Peraturan pelaksana lainnya adalah peraturan seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
a) Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk masing-masing departemen.
b) Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan departemennya, misalnya melakukan/meresmikan pengangkatan-pengangkatan dalam lingkungan departemen yang bersangkutan.
c) Instruksi Menteri adalah instruksi yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk melaksanakan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
Semua peraturan atau perundangan yang tersebut di atas, adalah bentuk peraturan perundangan negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 untuk tingkat pusat. Yang berada di tingkat daerah, ditetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan atas persetujuan DPRD. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatnya lebih tinggi

D. Perbandingan Konstitusi pada Negara Republik Indonesia Dengan Negara Liberal dan Negara Komunis.

  1. Konstitusi Pada Negara Republik Indonesia
Konsepsi Konstitusi negara republik Indonesia bersumber kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pengertian luas, konstitusi Indonesia berdasarkan Pancasila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh serta Penjelasannya. Lebih lanjut, kemudian dijabarkan dalam GBHN dan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini.
a. Mekanisme Konstitusional Demokrasi Pancasila
Pola mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila, bersumber kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintah negara, Indonesia menganut faham “Konstitusionalisme”. Hal ini dapat kita lihat pada Pembukaan UUD 1945 “…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar …..”
Perihal mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam sistem pemerintahan negara sebagai berikut :
1) Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
2) Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah majelis.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara adalah pembantu Presiden ; Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
b. Lembaga-lembaga Kenegaraan
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (Amandemen) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 – 3), Presiden (Pasal 4 – 16), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 – 22B), Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E dan 23F) dan Mahkamah Agung (Pasal 24A).
Untuk mengetahui secara umum masing-masing lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (Amandemen), dapat dilihat di bawah ini !
No
Lembaga Negara
Tugas Pokok
Keterangan
1.
Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR)
· Sesuai Pasal 2 ayat 1 UUD 1945, MPR ter-diri dari DPR & DPD yang dipilih melalui Pemilu.
(MPR merupakan penjelmaan seluruh ra-kyat, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana kedaulatan rakyat).
Pemegang kekuasaan Konstitutif yang men-cakup antara lain :
· Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat 1)
· Melantik Presiden dan/atau Wakil Pre-siden (Pasal 3 ayat 2)
· Dapat member-hentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3).
· Alat kelengkapan MPR terdiri dari : Pimpinan Majelis, Badan Pekerja Majelis, Komisi Majelis, dan Panitia Ad-Hoc.
· Wewenang MPR mencakup :
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara lain, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/ Mandataris.
b. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
c. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengang-kat Presiden dan Wakil Pre-siden.
d. Meminta pertanggungjawa-ban dari Presiden / Mandataris mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai per-tanggungjawaban tersebut.
e. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden / Mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan atau UUD.
f. Mengubah Undang-Undang Dasar.
g. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
h. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
i. Mengambil/memberi kepu-tusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota.
2.
Presiden
Penyelenggara kekua-saan pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR, yang da-lam melakukan kewa-jibannya dibantu oleh satu orang Wakil Pre-siden (Pasal 4 ayat 2 UUD 1945).
Pemegang kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang) yang mencakup :
· Kepala Pemerinta-han (Bidang Eksekutif)
a. Memegang kekua-saan Pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1).
b. Menetapkan pera-turan pemerintah untuk menjalan-kan undang-undang sebagai-mana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
c. Membentuk dewan pertimba-ngan yang bertu-gas memberikan nasihat dan pertimbangan ke-pada Presiden (Pasal 16).
d. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
(Bidang Legislatif):
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
b. Bersama-sama DPR menyetu-jui setiap ranca-ngan undang-undang Pasal 20ayat 2).
c. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dise-tujui bersama dengan DPR (Pasal 20 ayat 4).
d. Menetapkan pe-raturan peme-rintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1).
(Bidang Yudikatif) :
a. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertim-bangan MA (Pasal 11 ayat 1).
b. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
· Kepala Negara :
a. Membuat perjan-jian dengan nega-ra lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).
b. Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).
c. Menerima duta dari negara lain (Pasal 13 ayat 3).
d. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).
· Panglima Tertinggi
a. Memegang keku-asaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angka-tan Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang dan mem-buat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).
c. Menyatakan keada-an bahaya (Pasal 12).
· Pasca orde baru, MPR-RI telah mengeluarkan Ketetapan MPR No.XIII/MPR/1998 yang menyatakan “Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan sela-ma 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan”. Ketetapan MPR terse-but kemudian menjadi salah satu materi amandemen pertama UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, dalam hal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang termuat di dalam Pasal 7 UUD 1945.
· Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A) yang dapat diusulkan oleh partai politik dengan mendapatkan suara lebih 50% dalam pemilu, dan 20% suara setiap provinsi. Namun jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
· Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dilantik oleh MPR. Sesuai dengan Ketetapan MPR-Ri No.VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia, dalam Pasal 3 disebutkan “Presiden Republik Indonesia melaporkan penyelengga-raan kekuasaan pemerintahan ngara menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan dari pada Halun negara dalam sidang Tahunan Majelis Permusya-waratan Rakyat Republik Indonesia dan mempertanggungjawabkan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawa-ratan Rakyat pada akhir masa jabatannya”.
· Tentang tugas Wakil Presiden, secara implisit maupun eksplisit baik di dalam UUD 1945 maupun Ketetapan MPR tidak tercantum. Namun secara umum, Wakil Presiden mempu-nyai tugas sebagai berikut :
  1. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  2. Melakukan pengawasan ope-rasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen, dalam hal ini isnpektur-inspektur jenderal dari departemen-departemen yang bersangkutan.
· Jika Presiden tidak dapat men-jalankan tugasnya (berhala-ngan tetap) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Namun jika Wakil Presiden juga berhala-ngan, maka MPR dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari MPR harus mengadakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dan dua calon yang diusulkan Presiden. Bila terjadi hal luar biasa yaitu baik Presiden maupun Wakil Presiden berhalangan tetap, maka sebagai pelaksana tugas kepresidenan adalah : Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
· MPR dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) segera mengadakan sidang pemi-lihan Presiden dan Wakil Presi-den dari dua paket calon Presi-den dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
3.
Dewan Perwaki-lan Rakyat (DPR)
· Pasal 19 ayat 1 UUD 1945, DPR dipilih melalui Pemi-lu, dan susu-nannya diatur dengan UU.
(Anggota DPR ada-lah sekaligus juga ang-gota MPR, (Pasal 2).. Dan DPR bersidang sedikitnya sekali da-lam setahun , (Pasal 19 ayat 3).
Pemegang kekuasaan Legislatif (pembuat UU) yang mencakup :
· Memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 ayat 1).
· Membahas dan me-nyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, dan
· Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawa-san (Pasal 20A ayat 1)
· Fungsi DPR dari sudut pandang keta-tanegaraan, mencakup antara lain :
  1. Fungsi legislasi atau pembuatan UU (legislative of law making func-tion).
  2. Fungsi kontrol (control function).
  3. Fungsi perwakilan (representative func-tion).
· Alat kelengkapan DPR terdiri dari : Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama antar Parlemen, dan Panitia Khusus.
· DPR berkewajiban mengawasi tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pelaksa-naan haluan negara. DPR berhak mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa, jika Presiden dan / atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
· Hak-hak DPR mencakup :
  1. Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan ranca-ngan undang-undang kepada Presiden / pemerintah (Pasal 21).
  2. Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penye-lidikan atas suatu kebijaksa-naan Presiden/pemerintah.
  3. Hak Budget, yaitu hak DPR untuk mengajukan anggaran (RAPBN).
  4. Hak Amandemen, yaitu hak DPR untuk menilai atau me-ngadakan perubahan atas Rancangan Undang-undang.
  5. Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta ketera-ngan kepada Presiden.
f. Hak Petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan perta-nyaan atas kebijaksanaan yang diambil pemerintah /Presiden.
4.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
· Sesuai pasal 23E – 23G UUD 1945, BPK merupakan badan yang bertanggung jawab meme-riksa keuangan negara.
Pemegang kekuasaan Eksaminatif/Inspektif yang mencakup :
· Menetapkan kebijak-sanaan atas tang-gung jawab keuangan negara, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek dan mengenda-likan pelaksanaannya.
· Melakukan perben-daharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Menetapkan kebijak-sanaan tugas penun-jangnya, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek.
· Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerin-tah. Badan ini memeriksa semua pelaksanaan APBN yang hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD sebagai bahan peni-laian atau pengawasan dalam pembahasan RAPBN tahun berikutnya.
· Keanggotaan, susunan, dan kedudukan badan ini diatur dalam UU No.5/1973. Keanggotannya teridiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota.
· Selain memeriksa keuangan negara, BPK juga mengatur tentang pajak serta hal-hal keuangan lainnya sesuai dengan undang-undang, seperti mengenai kedudukan Bank Sentral (UU No.13/1968) dan pengaturan usaha perbankan pada umumnya (UU No.7/1992).
5.
Mahkamah Agung (MA)
· Dalam pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa kekua-saan kehaki-man dilaku-kan oleh sebu-ah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehaki-man menurut undang-undang
(MA dan badan pera-dilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang mer-deka atau lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah)
Pemegang kekuasaan Yudikatif (mengadili terhadap pelanggar undang-undang). Dalam Pasal 28 - 29 UU No.14/1985, antara lain disebutkan :
· Memeriksa dan memutus :
  1. permohonan kasasi
  2. sengketa tentang kewenangan me-ngadili,
  3. permohonan pe-ninjauan kembali putusan Pengadi-lan yang telah memperoleh ke-kuatan hukum tetap.
· Memutus permoho-nan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
· Lingkungan peradilan, dapat dibedakan sebagai berikut :
  1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986).
  2. Peradilan Agama (UU No.7 Tahun 1989).
  3. Peradilan Militer (UU No.5 Tahun 1950), dan
  4. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.5/1986).
· MA merupakan peradilan ter-tinggi yang memberikan putusan terakhir yang dapat dimintakan kasasi (untuk membatalkan atau menguat-kan keputusan peradilan tingkat di bawahnya.
· Dalam TAP. MPR No.III/ MPR /1978 disebutkan bahwa MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara serta mempunyai wewenang menguji secara material (judicial riview) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
· Kekuasaan kehakiman, meru-pakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyeleng-garakan peradilan guna mene-gakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar