Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara beserta dengan penyelenggarannya yang baik, tetapi dalam perkembangan jaman modern dewasa ini, maka Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa negara maupun masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Dengan demekian, kedudukan Undang-Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya dalam rangka untuk mengatur sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan ketatanegaraan negara.
3. Cara Pembentukan dan Merubah Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
a. Cara Pembentukan
No | Dengan Cara | K e t e r a n g a n |
1. | Pemberian | § Raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas yang tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan yang tertentu pula. § UUD itu timbul, biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi. Dengan adanya UUD ini, maka kekuasaan raja dibatasi. |
2. | Sengaja Dibentuknya | § Dalam hal ini, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi setelah suatu negara didirikan, maka sengaja dibentuklah UUD. |
3. | Cara Revolusi | § Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu. |
4. | Cara Evolusi | § Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menim-bulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi. |
b. Cara Merubah
No | Dengan Cara | K e t e r a n g a n |
1. | Oleh Badan Legislatif/ Perun-dangan Biasa | § Dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada jika Badan Legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar). |
2. | Referandum | § Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara (masa orde baru Referandum diatur di dalam UU No.5 Tahun 1985). |
3 | Oleh Badan Khusus | § Harus diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar saja. |
4. | Khusus di Negara Federasi | § Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan itu. |
C. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945.
Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh banga-bangsa yang beradab di seluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan tersebut antara lain ” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Selain itu, nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agusutus 1945.
Oleh karena vitalnya kedudukan Pembukaan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung di dalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur (menurut kaidah Ilmu Pengetahuan Hukum) seperti disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum (rechtsorde, legal order) yaitu berupa ”kebulatan dari kesuluruhan peraturan-peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut :
a. Adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya Dasar Filsafat Negara Pancasila.
c. Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”.
d. Adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang menyangkut saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan Negara Indonesia
Di dalam suatu tertib hukum, terdapat tata urutan yang bersifat hierarkis dimana UUD (pasal-pasalnya) tidaklah merupakan suatu peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat dasar-dasar pokok dari hukum dasar baik tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi) dan terpisah yang dinamakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm).
Pokok Kaidah Negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi terjadinya, yaitu ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara yang dibentuk sebagai berikut :
1) Dasar tujuan negara (tujuan umum dan tujuan khusus).
Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Di mana tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negeri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan Khusus, Tercakup dalam kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam angka tujuan bersama ialah menuju masyarakat adil dan makmur.
2) Ketentuan diadakannya Undang-Undang dasar yang tersimpul dalam kalimat, ”Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3) Bentuk negara, yaitu bentuk “Republik yang berkedaulatan Rakyat”.
4) Dasar filsafat negara (asas kerohanian) Pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai Pokok kaidah Negara yang fundamental. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945), Pembukaan UUD 1945, mempunyai kedudukan sebagai berikut :
a. Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
c. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut, jadi merupakan sumber hukum dasar.
d. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa UUD 1945 memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a. Karena sifatnya tertulis, maka rumusannya juga jelas merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
b. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
c. UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan Undang-Undang yang tertinggi, disamping sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar